Bukan ‘Anak Tiri’ Lagi! DPD RI Tekan Pemerintah: Status Kepegawaian Perangkat Desa Harus Jelas Tahun Ini

JAKARTA, NadiDesa.com – Kabar segar bagi seluruh pamong desa di pelosok negeri. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akhirnya mengambil sikap tegas dengan mendesak Pemerintah Pusat untuk segera mengakhiri ketidakpastian status hukum kepegawaian perangkat desa.

Selama bertahun-tahun, perangkat desa dianggap sebagai “garda terdepan namun terlupakan”. Meski memikul beban administrasi dan pelayanan publik yang setara dengan instansi negara lainnya, posisi mereka seringkali berada di area abu-abu—bukan PNS, namun bukan pula pegawai swasta biasa.

Desakan ini muncul setelah evaluasi mendalam terhadap implementasi revisi UU Desa. DPD RI menilai, tanpa status kepegawaian yang eksplisit, perangkat desa akan terus terjebak dalam kerentanan finansial dan minimnya perlindungan hari tua.

“Kita tidak bisa membiarkan para penggerak desa bekerja dalam ketidakpastian. Mereka butuh identitas yang diakui negara agar kesejahteraan dan jaminan pensiun mereka memiliki payung hukum yang kuat,” ungkap perwakilan DPD RI dilansir dari sumber resmi Puskominfo PPDI.

Poin Krusial yang Diperjuangkan yakni Legalitas Pegawai, PPDI Menuntut aturan turunan UU Desa yang menegaskan apakah perangkat desa masuk dalam kategori ASN (PNS/PPPK) atau kategori pegawai khusus desa dengan hak setara. Selain itu juga terkait Standarisasi Penghasilan, Menghapus ketimpangan gaji antar daerah dengan sistem penggajian yang diatur langsung oleh pusat. Disamping itu Jaminan Masa Depan, Memastikan setiap perangkat desa mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan kesehatan yang layak layaknya abdi negara.

Merespons hal tersebut, kalangan perangkat desa yang tergabung dalam PPDI menyambut baik dukungan politik dari DPD RI. Langkah ini dianggap sebagai amunisi baru untuk menekan kementerian terkait agar tidak menunda-nunda penerbitan regulasi teknis.

Jika desakan ini segera direalisasikan, maka mimpi perangkat desa untuk memiliki status yang bermartabat dan masa tua yang terjamin bukan lagi sekadar angan-angan. Kini, bola panas ada di tangan Pemerintah Pusat untuk segera mengeksekusi kebijakan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *